Logo Bloomberg Technoz

Pada saat itu, AEPD belum memberikan komentar lebih lanjut atas gugatan tersebut.

Worldcoin. (Dok: Bloomberg)

Sementara itu, di Korea Selatan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) juga mengumumkan penyelidikan resmi terhadap praktik Worldcoin. Penyelidikan dimulai pada 29 Februari 2024 menyusul laporan pemindaian biometrik dilakukan di sekitar 10 lokasi berbeda di negara tersebut.

PIPC menyatakan fokus penyelidikan mencakup pengumpulan dan pemrosesan informasi sensitif seperti data iris dan wajah, serta kemungkinan transfer data pribadi ke luar negeri. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan, Komisi menyatakan siap mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Worldcoin, yang berada di bawah naungan Tools for Humanity, menawarkan imbalan berupa mata uang kripto dan ID digital kepada pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka dengan alat khusus berbentuk bola, atau "Orb".

Meski diklaim sebagai upaya membangun identitas global yang unik dan aman di era kecerdasan buatan, proyek ini menuai kritik luas, terutama atas praktik pengumpulan data biometrik di negara-negara dengan perlindungan hukum yang relatif lemah.

Kenya juga telah lebih dulu melarang aktivitas scan mata dari startup Tools for Humanity asal Amerika Serikat (AS) ini. Kithure Kindiki, Menteri Dalam Negeri Kenya, dalam pernyataannya bahkan aktif melakukan penyelidikan atas kemungkinan risiko keamanan dan perlindungan data dari proyek yang juga didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. 

"Pemerintah telah mensuspensi kegiatan Worldcoin dan relasi lain yang mungkin melibatkan masyarakat Kenya sampai lembaga publik terkait menyatakan tidak adanya risiko bagi masyarakat umum," kata Kithure Kindiki.

Otoritas Pasar Modal Kenya mengatakan bahwa produk Worldcoin tidak diatur di negara tersebut. Pejabat menyarankan warganya "waspada terhadap potensi penipuan yang mungkin muncul di pasar token kripto yang dijual bebas," menurut sebuah pernyataan yang dikirim melalui email pada hari Rabu.

Layanan verifikasi telah dihentikan sementara “karena kehati-hatian dan dalam upaya untuk mengurangi volume kerumunan,” kata pernyataan itu. "Selama proyek dihentikan, tim akan mengembangkan program orientasi yang mencakup langkah-langkah pengendalian kerumunan dan bekerja dengan pejabat setempat untuk meningkatkan pemahaman soal privasi dan komitmen yang diterapkan Worldcoin, tidak hanya di Kenya, tetapi di tempat lain," bunyi pernyataan.

Otoritas Hong Kong sebelumnya juga telah melakukan pembatasan terhadap layanan Worldcoin dan WorldID pada bulan Mei 2024. Privacy Commissioner for Personal Data (PCPD) bahkan menemukan proyek scan bola mata bertentangan dengan undang-undang privasi data, dilansir dari pernyataan resmi mereka.

Worldcoin di Hong Kong menampilkan risiko serius terhadap privasi data pribadi dari hasil penyelidikannya. Worldcoin mengonfirmasi bahwa ada 8.302 orang yang wajah dan iris matanya telah dipindai untuk verifikasi selama operasinya di Hong Kong.

Ada Chung Lai-ling dari PCPD menemukan bahwa operasi Worldcoin di Hong Kong telah melanggar prinsip perlindungan data (Data Protection Principles Schedule 1). Operasi pengumpulan data wajah dan iris mata juga dipandang tidak diperlukan, berlebihan, dan melanggar persyaratan DPP 1.

Namun General Manager Tools for Humanity Indonesia Wafa Taftazani, World ID dirancang untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan (AI). Pengumpulan identitas pribadi pengguna WorldID dilakukan melalui Orb, sebuah kamera canggih. Tugasnya mengambil gambar mata untuk menghasilkan kode numerik atau disebut sebagai iris code, "yang hanya bertujuan untuk membuktikan bahwa seseorang adalah individu yang unik."

(prc/wep)

No more pages