Seperti diketahui, PLTP Muara Laboh dioperasikan oleh SEML, usaha patungan antara Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation dan Inpex Geothermal Ltd.
Amandemen tarif listrik untuk Unit 2 dan Unit 3 Muara Laboh baru diteken SEML dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN 23 Desember 2024 lalu.
Di sisi lain, Airlangga menuturkan proyek lainnya yang ikut dalam rencana pembiayaan AZEC di antaranya Legok Nangka Waste to Energy, Sustainable Aviation Fuel, dan PLTP Sarulla.
“Juga termasuk dalam yang akan dibiayai [AZEC] yaitu transmission line dari Jawa-Sumatera dan ini diharapkan bisa masuk dalam tahapan komersial,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi membeberkan terdapat komitmen pendanaan lanjutan dari AZEC untuk menutup total investasi US$992 juta, selain financial close hari ini.
“Sisanya itu masih ada investasi US$992 juta yang kemudian,” kata Eniya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Eniya memastikan tarif listrik hasil amandemen untuk Unit 2 dan Unit 3 Muara Laboh telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
“Unit 2 dan Unit 3 itu sudah sesuai dengan harga di Perpres 112, itu yang menjadi keputusan di sini,” kata Eniya.
Sebelumnya, Founder & Chairman PT Supreme Energy Supramu Santosa mengatakan keseluruhan investasi untuk Unit 2 dan Unit 3 Muara Laboh mencapai US$900 juta.
Supramu berharap dua unit ekspansi itu bisa beroperasi sesuai dengan lini waktu COD yang disepakati dengan PLN.
“Pengembangan Unit 2 dan 3 Muara Laboh itu memerlukan investasi US$900 juta, menunjukkan komitmen Supreme dan mitra internasionalnya untuk memajukan proyek panas bumi di Indonesia,” tuturnya.
(mfd/naw)































