Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan tersebut, Sugino juga menjabarkan Israel secara sistematis telah melanggar berbagai kewajiban hukum internasional, termasuk Piagam PBB, Konvensi Jenewa Keempat, dan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional.

Ia menyoroti tindakan Israel tersebut tidak hanya menghalangi kerja kemanusiaan PBB seperti UNRWA, tetapi juga menyebabkan penderitaan massal, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

"Terkait dengan Konvensi Jenewa Keempat ini, Indonesia dengan  hormat menyampaikan bahwa Israel berkewajiban setidaknya untuk:  Pertama, memastikan penyediaan pasokan dasar; Kedua, menerima dan memfasilitasi skema bantuan; Ketiga, menyediakan layanan  medis dan melindungi personel kemanusiaan; Keempat, tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif; dan Kelima, tidak memindahkan dan mendeportasi  penduduk  sipil secara paksa," jelasnya.

Sugiono juga mengangkat insiden penyerangan rumah sakit Indonesia di Gaza pada 2023 sebagai contoh nyata pelanggaran terhadap fasilitas kemanusiaan. Ia menyebut lebih dari 66% infrastruktur Gaza telah hancur, menciptakan bencana kemanusiaan terburuk di abad ini. "Pada titik ini, Israel jelas telah gagal menghormati kewajiban tersebut."

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, Indonesia dengan tegas dan konsisten menyatakan di hadapan Pengadilan bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri," ungkapnya.

"Dengan penuh hormat, Indonesia memohon kepada Yang Mulia para Hakim agar hukum internasional ditegakkan dan keadilan diwujudkan sebagaimana mestinya. Putusan Pengadilan ini akan menjadi pedoman penting bagi masyarakat internasional dalam memperkuat supremasi hukum internasional guna menyelesaikan salah satu bencana kemanusiaan terburuk yang disebabkan oleh manusia di abad ini—yang hingga kini masih dialami oleh rakyat Palestina," pungkasnya.

(prc/spt)

No more pages