Logo Bloomberg Technoz

Hari Buruh, Tren Penerimaan Pajak Karyawan Meningkat Sejak 2020

Dovana Hasiana
01 May 2025 09:45

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam momentum Hari Buruh Internasional, pekerja dimaknai  sebagai salah satu pilar yang berkontribusi terhadap pendapatan negara. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berada dalam tren peningkatan positif sejak 2020. 

Sekadar catatan, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memaparkan penerimaan dari PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan positif setiap tahunnya. 


Sebagai gambaran, penerimaan dari PPh Pasal 21 adalah Rp141,12 triliun pada 2020. Kemudian, penerimaan PPh Pasal 21 meningkat 6,19% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp149,86 triliun pada 2021. 

Selanjutnya, penerimaan PPh Pasal 21 meningkat 16,36% (yoy) menjadi Rp174,37 triliun pada 2022. Angkanya meningkat 15,58% (yoy) menjadi Rp201,53 triliun pada 2023. Terakhir, penerimaan PPh Pasal 21 juga meningkat 20,87% (yoy) menjadi Rp243,59 triliun pada 2024.