Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, terdapat seorang advokat bernama Rayhan Rizki Nata yang akan diperiksa penyidik dalam hari yang sama.

Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga telah menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I dan gratifikasi di Kementan. Pada persidangan, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, serta untuk kepentingan keluarganya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis SYL menjadi 12 tahun bui. Vonis di tingkat banding pada Selasa (10/9/2024) ini diketahui lebih tinggi dari putusan Jakpus ke SYL, 10 tahun penjara. Vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan. Selain vonis bui tambahan, pengadilan tinggi juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsidair 5 tahun penjara.

(ain)

No more pages