Logo Bloomberg Technoz

Ini 11 Syarat Jadi Wakil LPS, Pendaftaran Terakhir 6 Mei 2025

Merinda Faradianti
29 April 2025 10:50

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membuka tahapan seleksi untuk mengisi satu posisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menyebutkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 sampai 6 Mei 2025. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. 

"Tahapan seleksi dalam pemilihan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS terdiri dari dua tahapan. Pertama, tahap I yaitu seleksi administratif dan tahap II yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan," kata Sri Mulyani dalam Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030, Senin (28/4/2025).

Berikut persyaratan untuk mengisi satu posisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  • Sehat jasmani
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi.