Lima poin tersebut di antaranya: Pertama, pada bidang administrasi perpajakan dan kepabeanan dengan instrumen pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan dan pengawasan ekspor/impor. Caranya, percepatan proses pemeriksaan dan penyederhanaan restitusi. Langkah itu, dinilai setara dengan memotong tarif sebesar 2%.
Kedua, dalam bidang kebijakan perpajakan, pemerintah dapat memberikan penyesuaian tarif PPh Impor untuk produk tertentu seperti elektronik, seluler, dan laptop dari sebelumnya 2,5% menjadi 0,5%. Dengan begitu, langkah tersebut dinilai setara dengan memangkas tarif sebesar 2%.
Ketiga, pemerintah dapat memberikan penyesuaian tarif bea masuk produk asal AS dalam kategori most favored nation (MFN) sebesar 0-5%, dari sebelumnya 5-10%. Strategi ini disebut dapat memangkas beban tarif sebesar 5%.
Keempat, penyesuaian tarif bea keluar untuk Crude Palm Oil (CPO) atau produk sawit. Pemerintah meyakini langkah ini dapat menurunkan beban tarif hingga 5%.
Kelima, pemerintah juga tengah mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk anti dumping (BMAD), imbalan, dan safeguard menjadi dipercepat dari 30 hari ke 15 hari.
(lav)
































