Logo Bloomberg Technoz

Kriteria MBR: Lajang Gaji Rp8,5 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Sultan Ibnu Affan
24 April 2025 16:50

Cek Daftar Profesi & Syarat dapat Kuota Rumah Subsidi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Cek Daftar Profesi & Syarat dapat Kuota Rumah Subsidi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah dan menambahkan sejumlah kriteria bagi penerima manfaat rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kini, pekerja lajang atau belum menikah yang memiliki batas penghasilan maksimal sebesar Rp8,5 juta dapat mengakses rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5/2025 tentang yang diundangkan pada 22 April 2025 lalu oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Sebelumnya, pemerintah mengatur MBR yang berhak menerima rumah subsidi tersebut mulai dari Rp0 hingga Rp7 juta. Kini, pekerja dengan gaji maksimal Rp14 juta juga dapat mengakses hunian bersubsidi tersebut.

Pada pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa kemampuan membayar biaya pembangunan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan pembangunan/ perbaikan rumah swadaya, termasuk nilai keswadayaannya.