Logo Bloomberg Technoz

“Presiden [Prabowo Subianto] memerintahkan, karena ini rumah subsidi, rumah subsidi bukan berarti tidak berkualitas, harus berkualitas. Karena ada contoh yang banyak yang berkualitas, yang tidak berkualitas ini merugikan rakyat,” ucap Maruarar, Rabu (19/3/2025). 

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.

“BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” pungkas Maruarar.

(lav)

No more pages