"Itu akan dibiayai oleh APBN dari alokasi dana desa yang dispread selama 10 [tahun] sampai mungkin sepanjang mungkin supaya pengurangan tidak terlalu besar," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Selasa (22/4/2025).
Presiden Prabowo Subianto memang sebelumnya sudah mengamanatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal itu sesuai dengan Inpres No. 9/2025.
Selain itu, Sri Mulyani juga mendapatkan dua tugas lainnya dari Kepala Negara terkait 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beleid itu dikeluarkan pada Kamis (27/3/2025).
Pertama, menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"[Kedua,] memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa," sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (15/4/2025).
Dalam beleid tersebut, Prabowo juga mengatakan bahwa pendanaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan kepada APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekadar catatan, Menteri Koperasi Budi Aire Setiadi mengungkapkan pelaksanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan anggaran mencapai Rp400 triliun.
"Kalau misalnya 80.000 [koperasi] x Rp5 miliar itu Rp400 triliun. Soal dana nanti yang lebih baik ngomong Pak Menteri Keuangan sama BUMN," kata Budi Arie, Kamis (10/4/2025).
(lav)





























