Logo Bloomberg Technoz

Dalam Pasal 113D, disebutkan bahwa orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. 

Jumlah premi yang diberikan paling banyak sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan. 

AS membenarkan bahwa Indonesia telah memberitahukan undang-undang penilaian bea cukainya kepada WTO pada September 2001, tetapi belum menanggapi Daftar Periksa Masalah WTO yang menjelaskan bagaimana Perjanjian Penilaian Bea Cukai dilaksanakan.

Kedua, USTR mengatakan perusahaan-perusahaan AS kerap melaporkan tantangan dengan praktik bea cukai Indonesia, khususnya terkait penilaian bea masuk. USTR mengatakan pejabat bea cukai Indonesia sering kali mengandalkan jadwal harga referensi (reference price) sebagai metode penilaian utama, alih-alih menggunakan nilai transaksi sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai atau Customs Valuation Agreement (CVA) WTO. Lebih jauh, eksportir AS melaporkan penentuan penilaian yang berbeda di berbagai wilayah untuk produk yang sama. 

Selain itu, USTR juga menyoroti Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri. Beleid itu disebut mewajibkan verifikasi pra-pengiriman oleh perusahaan yang ditunjuk (surveyor) untuk berbagai produk, termasuk elektronik, tekstil dan alas kaki, mainan, produk makanan dan minuman, dan kosmetik.

Namun, USTR mengatakan, Indonesia belum memberitahukan tindakan-tindakan ini kepada WTO sesuai dengan Perjanjian WTO tentang Pemeriksaan Pra-Pengiriman hingga 31 Desember 2024.

USTR juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, yang berlaku sejak 14 Januari 2023 dan menetapkan prosedur kepabeanan untuk barang tidak berwujud seperti unduhan elektronik. 

"Para pemangku kepentingan melaporkan bahwa peraturan tersebut menciptakan beban administratif yang signifikan pada industri AS dengan menetapkan persyaratan penyimpanan dokumen baru yang tidak didefinisikan dan tidak pasti. AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang tindakan ini di Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023."

(lav)

No more pages