AS Soroti Pegawai Bea Cukai RI Raih Insentif 50% Barang Sitaan
Dovana Hasiana
22 April 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Presiden Donald Trump menyoroti sistem insentif yang diberikan kepada petugas bea cukai hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari nilai bea yang terutang dalam kasus pelanggaran hukum kepabeanan.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam dokumen resmi 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program oleh United States Trade Representative (USTR).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), tulis USTR, Indonesia harus menghindari pemberian insentif terhadap penagihan denda yang lebih besar dari tingkat keparahan pelanggaran. Sistem tersebut dinilai memiliki potensi korupsi.
"Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem ini menjadi perhatian karena potensi korupsi dan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi yang terkait dengan sistem denda dan insentif bea cukai," sebagaimana termaktub dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (22/4/2025).
Sekadar catatan, insentif itu salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.































