Logo Bloomberg Technoz

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Deretan makanan mengandung babi. (Sumber : BPJPH)

Produk tersebut antara lain :

1.⁠ ⁠CF Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) 

2.⁠ ⁠CM Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3.⁠ ⁠CC Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),

4. CC Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. CC Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6.⁠ ⁠HG (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7.⁠ ⁠L-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8.⁠ ⁠AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9.⁠ ⁠SE Marshmallow Rasa Cokelat. 

Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/4).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa BPOM dan BPJPH berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia. 

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM,” tegas Taruna Ikrar.

(dec/spt)

No more pages