Program 3 Juta Rumah, DPR sebut jadi Tanggung Jawab Pengembang
Sultan Ibnu Affan
17 April 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi oleh pemerintah merupakan tanggung jawab pengembangan perumahan swasta, sesuai dengan amanat Undang-undang.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalm Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1/2011, sebagai kewajiban pengembang untuk membuat rumah.
"Program 3 juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian, karena di undang-undang perumahan dan pemukiman itu ada kewajiban pengembang," kata Lasarus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025)
Lasarus mengatakan, beleid itu mengatur pengembang sebagai pemangku kepentingan dalam penyediaan rumah, yang wajib membangun sebanyak 3 rumah sederhana jika sudah membangun satu rumah mewah.
Dalam pasal 3, pemerintah berkewajiban untuk memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembanguan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat nasional.
































