Logo Bloomberg Technoz

“Belum. Mungkin masih penomoran, tetapi belum ada yang dapat,” kata Gita.

Coal stockpile./Bloomberg-Na Bian

Bahlil sebelumnya menerangkan pemerintah tidak bermaksud menambah beban pelaku industri pertambangan dengan menyesuaikan tarif royalti minerba, yang mayoritas mengalami kenaikan.

Menurut Bahlil, dalam aturan tersebut, nantinya terdapat rentang persentase yang akan diberlakukan. Ketika harga komoditas minerba yang bersangkutan naik, tarif royaltinya pun akan naik karena bersifat progresif.

“Itu ada range-nya. Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range [besaran royalti] tertentu. Namun, kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik. Ya kalau harga naik, otomatis kan perusahaan dapat untung dong. Masak kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian,” jelas Bahlil, ditemui awal bulan ini.

Bahlil kembali menggarisbawahi adanya penyesuaian tarif royalti tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi negara dan penambang. Ketika harga komoditas minerba naik, menurutnya, negara juga layak menerima pendapatan lebih besar. Sebaliknya, saat harga komoditas turun, pemerintah tak akan memberatkan pengusaha.

“Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil juga menghargai berbagai kritik dan masukan terkait dengan kenaikan royalti diusulkan naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Bahkan, banyak kalangan yang berpandangan wacana kenaikan royalti minerba sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang RI akibat perang tarif yang digaungkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Kita menghargai semua masukan. Akan tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar daripada bangsa kita,” imbuhnya. 

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian ESDM, realisasi investasi sektor minerba sepanjang 2024 mencapai US$7,7 miliar, naik tipis 2,5% dari tahun sebelumnya sejumlah US$7,5 miliar.

Adapun, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp140,5 triliun pada 2024, mendominasi kontribusi sebesar 52,1% terhadap total penerimaan nonpajak tahun lalu. Realisasi PNBP minerba tahun lalu melebihi target yang ditetapkan senilai Rp113 triliun. 

Realisasi setoran PNBP sektor ESDM pada 2024./dok. Kementerian ESDM

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Sosialisasi mengenai revisi kedua beleid itu sendiri dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar saat itu, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan di antaranya sebagai berikut: 

1. Batu bara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.

2. Nikel

Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.

3. Nickel matte

Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.

4. Feronikel

Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.

5. Nickel pig iron

Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.

6. Bijih tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.

7. Konsentrat tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

8. Katoda tembaga

Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

9. Emas

Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.

10. Perak

Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam timah

Tarif royalti naik mulai  3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.

(wdh)

No more pages