Logo Bloomberg Technoz

Arif kemudian menyusun majelis hakim untuk memimpin perkara korupsi ekspor CPO. Tiga hakim pun terpilih yaitu Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis, Hakim Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom sebagai anggota.

Usai penetapan majelis, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Dalam pertemuan tersebut, Arif menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada keduanya dengan pesan memberikan atensi khusus pada kasus korupsi Wilmar Grup cs. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibagi rata bagi tiga hakim yang menjadi majelis.

Jelang putusan, Arif kembali bertemu Djuyamto di Pasar Baru. Dalam pertemuan tersebut, dia menyerahkan uang tunai kepada Djuyamto senilai Rp18 miliar.

Kata Qohar, uang tersebut dibagi tiga dengan pembagian yang berbeda yaitu Djuyamto sebesar Rp6 miliar, Agam sebesar Rp4,5 miliar, dan Ali sebesar Rp5 miliar. Djuyamto kemudian menyisihkan beberapa jatahnya senilai Rp300 juta untuk panitera perkara tersebut.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Qohar, Kejagung menetapkan tiga majelis hakim tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. “Berdasarkan alat bukti yang cukup di mana penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi maka pada malam hari tadi sekitar 11.30 WIB tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Qohar.

Dengan begitu, terdapat tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut setelah sebelumnya terdapat empat orang tersangka yang telah diringkus Kejagung. Mereka yakni, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, dan dua orang advokat Marcella Santoso, dan Ariyanto.

(azr/frg)

No more pages