Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menerima informasi para pengacara telah menggelontorkan suap hingga Rp60 miliar melalui Arif dan Wahyu. Beberapa di antaranya pun telah mengalir ke kantor para hakim yang memimpin sidang korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

Dalam keterangan jaksa, Arif sempat memberikan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp4,5 miliar dari para pengacara kepada Djuyamto dan Agam di PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian dibagi rata di antara tiga hakim yang menjadi majelis perkara.

Setelah itu, Arif kembali memberikan uang dolar AS senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto di Pasar Baru, September-Oktober 2024. Sehingga, total uang yang diterima tiga hakim yang membebaskan tiga grup perusahaan tersebut mencapai Rp22,5 miliar.

Pada pemberian terakhir, jaksa mencatat alokasi aliran uang suap tersebut. Djuyamto sebagai ketua majelis menerima Rp6 miliar; yang Rp300 juta di antaranya diberikan kepada panitera. Agam menerima Rp4,5 miliar; sedangkan Ali Rp5 miliar.

"Melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B junto. Pasal 6 Ayat (2) junto. Pasal 18 junto Undang-Undang Tipikor; junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Qohar.

(azr/frg)

No more pages