Per Maret 2025, pemerintah berhasil memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring (online scamming) dari Myawaddy, Myanmar.
Menyitir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, kepulangan ratusan WNI ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu sebanyak 400 orang pada tahap pertama, Selasa (18/03/2025) dan 154 orang pada tahap kedua, Rabu (19/03/2025).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan, selama menjadi korban TPPO, para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan, kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar. Selain itu, paspor mereka juga ditahan serta tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.
“Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat (menunjukkan) bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (18/3/2025).
Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 WNI menjadi korban kejahatan online scamming, di mana sekitar 40% dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban TPPO. Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.
(sel/spt)





























