Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, menurut dia, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen pembelian dan bukti pembayaran yang menjadi underlying pencairan kredit. Tak sampai situ, para direksi juga memalsukan laporan keuangan yang dimiliki.

Lalu, PT Petro Energy juga menggunakan kredit yang diberikan tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Atas praktik tersebut, KPK menaksir terjadi kerugian negara sekitar Rp846,9 miliar.

“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafilisasi dengan Tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000,” kata dia.

Kepala satuan tugas penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, sebagian besar modus para debitur adalah praktik side streaming, atau menggunakan kredit tidak sesuai proposal yang diajukan. Hal ini, kata dia, juga membuat proses penelusuran aset menjadi lebih lama dan harus mendalam.

“Jadi kami mohon waktu untuk terhadap 10 debitur lainnya, kami akan berusaha nanti dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan perkembangannya,” kata Budi.

Beberapa debitur yang saat ini tengah didalami KPK bergerak di sektor perkebunan, sektor logistik, sektor industri, hingga sektor energi. Namun, Budi mengklaim, belum dapat merinci lebih lanjut sebab proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah berlangsung.

KPK sendiri sebelumnya menetapkan dua Direktur LPEI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Berdasarkan informasi yang didapat, dua Direktur yang dimaksud yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.

(azr/frg)

No more pages