LTLS menegaskan bahwa keputusan ini tidak berdampak pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
"Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya," tambah Joshua.
Sebelumnya, Jimmy Masrin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI.
Namun, LTLS menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan perusahaan, melainkan dengan kapasitas Jimmy sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, pemegang saham utama dan pengendali LTLS dengan kepemilikan 56,59%.
Dalam kasus ini, salah satu perusahaan di bawah Caturkarsa, PT Petro Energy, diduga menyalahgunakan fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai Rp1 triliun. Petro Energy merupakan satu dari 11 debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11 triliun.
Jimmy Masrin menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batu bara yang kini telah dipailitkan tersebut. Selain Jimmy, Presiden Direktur Petro Energy, Newin Nugroho, juga ikut menjadi tersangka.
(ain)































