Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengurangi kepadatan lalu lintas sebelum puncak mudik.
- Memfasilitasi pekerja yang ingin pulang lebih awal ke kampung halaman.
- Menjaga produktivitas kerja tanpa harus hadir di kantor.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan tak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjalankan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA), misalnya bekerja di manapun atau work from anywhere (WFA).
"Pelaksanaan FWA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. Dukungan kemajuan teknologi dan mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA bisa berjalan optimal,” ucap Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah:
- Dapat dilakukan di luar kantor selain kantor.
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Ini didasari oleh beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
(spt)































