Belakangan, sejumlah kasus korupsi dengan kerugian negara ‘bombastis’ tengah diungkap aparat penegak hukum. Terbaru, terdapat praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, jaksa setidaknya mencatat terjadi kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun yang terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun; kerugian kompensasi Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi Rp21 triliun.
Sehingga, jika diasumsikan angka tak berbeda jauh selama periode lima tahun, kerugian negara dari kasus tersebut bisa menembus Rp900 triliun.
Para tersangka tercatat melakukan melakukan impor BBM jenis RON 88 (Premium) atau RON 90 (Pertalite). BBM tersebut kemudian dioplos dengan RON 92 (pertamax). BBM Oplosan tersebut kemudian dijual pada sejumlah SPBU selama lima tahun sebagai produk Pertamax.
Lalu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada periode 2015-2022 yang melibatkan 22 tersangka. Skandal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Terdiri dari penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur (Rp 2,28 triliun), pembayaran atas bijih timah dari tambang ilegal (Rp 26,6 triliun), serta kerugian ekologi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
(azr/roy)
































