Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan rancangan kebijakan tersebut, tarif royalti untuk batu bara dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) akan meningkat 1 basis poin untuk batu bara dengan kalori kurang dari 4.200 kcal/kg dan kalori antara 4.200–5.200 kcal/kg ketika Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai US$90 per ton atau lebih.

Namun, khusus untuk PKP2B, penerimaan hasil tambang (PHT) untuk kategori yang sama justru mengalami penurunan 1 persen poin.

Sementara itu, bagi perusahaan yang beroperasi dengan skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemerintah akan menyesuaikan rentang tarif royalti serta tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) dari 22% menjadi sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Kenaikan tarif royalti pada sektor mineral juga dapat berdampak pada emiten seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).

Saham INCO terkoreksi cukup dalam pada perdagangan siang ini, anjlok 8,71%. Saham NCKL turun 4,20%, saham ANTM turun 4,60%, dan saham AMMN terkoreksi tipis 0,38%.

"Komoditas yang mengalami kenaikan royalti tertinggi adalah bijih tembaga dan feronikel. Dengan harga tembaga mencapai US$9.362/ton pada Maret 2025, tarif royalti bijih tembaga diproyeksikan naik tiga kali lipat, dari 5% menjadi 15%. Sementara itu, tarif royalti feronikel meningkat 150%, dari 2% menjadi 5%."

Namun, lanjut Hendriko, bagi perusahaan batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK, seperti Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI), kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif. 

Dengan HBA per Maret 2025 berada di US$128 per ton, penyesuaian rentang tarif royalti bagi perusahaan IUPK justru berpotensi meningkatkan pendapatan mereka.

Pasar pun merespon positif sentimen tersebut, saham BUMI, INDY, dan AADI kompak menguat pada siang ini. Saham BUMI menguat 7,45%, INDY menguat 3,70%, dan AADI naik 3,86%.

"Kami menilai bahwa jika kebijakan ini disahkan, tekanan akan dirasakan oleh emiten batu bara dengan IUP dan PKP2B, serta perusahaan tambang mineral yang mengalami lonjakan tarif royalti. Namun, bagi pemegang IUPK, kebijakan ini justru dapat menjadi katalis positif," ujar Gani.

(dhf)

No more pages