Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Buka Potensi Tersangka Pengoplos Pertamax Dijerat TPPU

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 11:30

Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. (Dok Humas Kejagung)
Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tak hanya membuka potensi menjerat para pelaku dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 dengan hukuman mati. Korps Adhyaksa juga membuka potensi memiskinkan para pengoplos pertamax tersebut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati [uang korupsi], ya semua kemungkinan itu [TPPU]. Nanti kita lihat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Sabtu (08/03/2025).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jaksa penuntut umum bisa mengajukan tuntutan hukuman mati kepada para tersangka korupsi minyak mentah. Hal ini akan terjadi jika ada bukti dan fakta praktek korupsi tersebut berlangsung dan membebani keuangan negara pada saat pemerintah sibuk menangani pandemi Covid-19 pada 2020-2023.


Berdasarkan informasi sementara, kasus yang dikenal karena terdapat praktik pengoplosan BBM jenis RON 92 atau pertamax tersebut terjadi pada periode 2018-2023. Selama kurun tersebut, para pelaku mencampur BBM impor jenis RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite) dengan RON 92. BBM oplosan tersebut kemudian dipasarkan pada seluruh SPBU pertamina sebagai pertamax atau BBM nonsubsidi.

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan mark up biaya logistik pengiriman BBM impor hingga 13-15%. Dalam kasus ini, jaksa setidaknya mencatat terjadi kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun.