"Mata pelajaran peminatan ini diperlukan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi," ujar Mu'ti.
Meski sebagai penentu untuk melanjutkan siswa kelas 12 ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi, hal ini tidak menjadi persyaratan lulus bagi murid sekolah, dan sifatnya tak wajib.
"Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Tetapi bisa mempengaruhi misalnya mereka masuk ke perguruan tinggi. Maka nilai itu akan mempengaruhi untuk mereka masuk ke perguruan tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi."
Sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mata pelajaran yang akan diuji lewat TKA ialah Bahasa Indonesia dan Matematika pada tahun 2026.
"Nah SMP itu kelas 9 nantinya pelaksana pemerintah provinsi. Hanya dua mata pelajaran saja. Matematika dan Bahasa Indonesia. Ini menjadi dasar mereka untuk masuk jalur prestasi ke jenjang SMA," ujar Mu'ti.
"SD juga begitu. SD nanti penjelenggaranya itu Kapupaten Kota. Yang nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP," tambahnya.
Mu'ti mengatakan SPMB jalur prestasi akan dikembangkan tak lagi menggunakan nilai rapor.
'Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang buru-buru itu karena baik hati," ujarnya.
Sebelumnya, Toni mengutarakan, pelaksanaan sistem Ujian Nasional (UN) versi baru akan dilaksanakan di sekolah yang sudah memiliki akreditasi.
Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai diterapkan pada tahun 2026.
"Untuk kelas enam dan sembilan itu akan diberlakukan tahun depan," ujar Toni.
(dec/spt)
































