"Karena kan ojol, kurol [kurir online], taksi online itu ada yang aktif dan tidak. Jadi kan gak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," tutur Indah.
Wacana desakan pemberian THR bagi Ojol Cs ini sebelumnya diungkapkan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), beberapa waktu lalu.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, desakan tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ihwal hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan hingga upah.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujar Lily dalam keterangannya, akhir Januari lalu.
Pada 18 Februari 2025 lalu, para Ojol yang berjumlah ratusan pun turut berdemonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, dengan desakan yang sama; kepastian pemberian THR.
Di sisi lain, sejumlah aplikator ojek online atau ojol turut merespons soal tuntutan dan permintaan pemerintah dalam hak pemberian tunjangan hari raya (THR), termasuk kepada para mitra lainnya seperti taksi online, hingga kurir.
Gojek Indonesia, misalnya, perusahaan teknologi dalam negeri ini memastikan tengah berkoordinasi ke pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengupayakan pemberian THR tersebut.
"Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," ujar Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group.
Senada, Grab Indonesia, perusahaan ride hailing asal Singapura ini juga masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, perseroan memahami Hari Raya Idulfitri atau Lebaran merupakan momen yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, sebagai negara mayoritas beragama Islam.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi," ujar Tirza.
Sementara itu, Maxim Indonesia juga telah mengambil bagian dan berkontribusi dalam pembahasan rencana pemberian THR bagi mitra pengemudinya.
"Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini dapat memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," ujar Yuan Ifdal Khoir, Public Relation Specialist Maxim.
- Dengan bantuan laporan Dovana Hasiana
(lav)
































