Logo Bloomberg Technoz

"Bisa pinjam di Pegadaian, kembali emas di Pegadaian lagi," ujarnya. 

Selanjutnya, Damar mengatakan terdapat perusahaan yang melakukan perdagangan emas dan membutuhkan tempat penyimpanan. Pegadaian memiliki daya tampung yang besar dan bisa menampung semua titipan emas. 

"Selain itu tentunya perdagangan. Tentunya dengan adanya monetisasi bisa jalan, tentunya ada emas yang bisa kita jual, ada yang mau beli dan sebagainya, sehingga terbentuk suatu pasar. Pegadaian bisa menjembatani ini sebagai hub untuk semuanya melalui perdagangan emas," ujarnya. 

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, layanan bank emas pertama di Indonesia yang diresmikan pada Rabu (26/2/2025) diproyeksikan bisa menambah Rp245 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Sekadar catatan, PDB Indonesia mencapai Rp22.139 triliun pada 2024. Angka itu meningkat dibandingkan dengan Rp20.892 triliun pada 2023.

"Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan PDB kita, menambah Rp245 triliun," ujar Prabowo dalam agenda peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Rabu (26/2/2025). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin menjalankan bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero).

Bullion bank atau bank emas merupakan bisnis yang teknisnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bisnis bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kegiatan tersebut mencakupi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. 

Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion meliputi tahap kesatu; tahap kedua; dan tahap ketiga. Untuk pertama kali, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion  pada tahap kesatu. LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion pada tahap kesatu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Bulion kecuali kegiatan pengelolaan Simpanan Emas; penyaluran Pembiayaan Emas; Perdagangan Emas; dan/atau Penitipan Emas, dengan ketentuan penggunaan Emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70%.

Pada tahap kedua, ketentuan penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 80%.

Pada tahap ketiga, ketentuan penggunaan Emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 90%. 

(bbn)

No more pages