Logo Bloomberg Technoz

Vonis Komisaris Wilmar Nabati Naik di Kasus Kartel Minyak Goreng

Fransisco Rosarians Enga Geken
15 May 2023 18:27

Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis penjara pada terpidana kasus korupsi kartel minyak goreng, Master Parulian Tumanggor.

Berdasarkan putusan kasasi, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ini harus mendekam di penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Hal ini merujuk pada status perkara nomor 2385 K/Pid.Sus/2023 yang diunggah di laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin (15/5/2023). Majelis hakim yang mengetok palu putusan adalah Hakim Agung Suhadi, Agustinus Purnomo Hadi, dan Suharto.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis laman resmi Mahkamah Agung tersebut.

Pada amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan terpidana atau Master.