Sementara itu, Chotibul juga mengatakan terdapat pungutan untuk barang kiriman. Bea masuknya adalah 7,5%, PPN tarif efektif 11% dan pengecualian PPh bila harganya di bawah US$1.500.
Chotibul mengatakan ketentuan baru itu berlaku per 5 Maret 2025. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Menyitir situs resmi, harga iPhone 16 berkisar antara US$799 hingga US$1.599.
Sekadar catatan, iPhone 16 memang diperbolehkan untuk masuk Indonesia sepanjang digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak diperdagangkan dan berasal dari barang penumpang atau barang kiriman. Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 Ayat 7A dan 7B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal 34 Ayat 7A beleid tersebut menyatakan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, Pasal 34 Ayat 7B beleid tersebut mengatur pemasukan barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per pengiriman.
Saksikan video Bloomberg Technoz Podcast - TechnoZone yang bertajuk "Ini Indonesia Bos, Siapa Butuh Apple iPhone 16?" di Bloombergtechnoz.com bersama Host Pandu Sastrowardoyo, Co-Host Whery Enggo Prayogi dan Narasumber Nailul Huda, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) dan Ibro Kumar Tech Reviewer.
(lav)





























