Logo Bloomberg Technoz

1. Pemeriksaan Lengkap - Meliputi seluruh aspek perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

2. Pemeriksaan Terfokus - Memeriksa satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT atau SPT Objek Pajak.

3. Pemeriksaan Spesifik - Dilakukan untuk kasus tertentu dalam skala lebih kecil atau sederhana.

Alur Pemeriksaan:

1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) – DJP menerbitkan surat resmi kepada wajib pajak yang akan diperiksa.

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan – Wajib pajak diberitahukan secara tertulis terkait pemeriksaan yang akan dilakukan.

3. Pengumpulan dan Analisis Data – Pemeriksa pajak mengakses dokumen, data keuangan, dan transaksi yang relevan.

4. Pembahasan Temuan Sementara – Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan awal.

5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) – Hasil pemeriksaan dicatat dalam laporan resmi.

6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan – Wajib pajak dapat mendiskusikan hasil akhir dengan pemeriksa pajak sebelum penerbitan ketetapan pajak.

Perbedaan PMK No. 15 Tahun 2025 dengan Regulasi Sebelumnya

PMK ini menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 dan PMK No. 256/PMK.03/2014. Beberapa perbedaan utama meliputi:

1. Penyederhanaan Proses - Regulasi baru menggabungkan berbagai ketentuan pemeriksaan pajak ke dalam satu aturan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

2. Kriteria Pemeriksaan Lebih Spesifik - Pemeriksaan pajak kini lebih berbasis risiko dengan mempertimbangkan berbagai indikator kepatuhan wajib pajak.

3. Percepatan Waktu Pemeriksaan - Durasi pemeriksaan lebih jelas dengan batas waktu yang lebih singkat, misalnya 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap, 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus, dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik.

4. Penguatan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak - Wajib pajak memiliki hak lebih luas dalam mengklarifikasi temuan dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

5. Penggunaan Data Elektronik - Regulasi ini semakin menegaskan peran data elektronik dalam pemeriksaan, memungkinkan akses dan unduhan data oleh DJP.

6. Penyegelan dalam Kasus Tertentu - Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan atas dokumen atau barang yang diperlukan dalam pemeriksaan jika wajib pajak tidak kooperatif.

(red)

No more pages