Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun.
Prabowo menyatakan aturan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan oleh eksportir sektor pertambangan. Ia menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah setoran DHE hingga US$80 miliar pada tahun ini, bahkan bisa mencapai US$100 miliar saat berjalan selama satu tahun.
“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Prabowo menjelaskan, terdapat suatu sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Nantinya, para eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, jika tidak patuh terhadap aturan itu.
Dengan langkah ini, Kepala Negara mengatakan, DHE SDA diperkirakan akan bertambah menjadi US$80 miliar karena berlaku sejak 1 Maret 2025.
"Hal ini karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar," ujarnya. Bos BI Beberkan 3 Manfaat DHE SDA Parkir 100%, Bantu Stabilisasi Nilai Tukar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan wajib penempatan 100% selama setahun akan memberikan tiga manfaat bagi perekonomian Tanah Air.
Pertama, meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Sekadar catatan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat di level 5,03% pada 2024.
"Dengan kewajiban DHE SDA, devisa dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Sehingga, makin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," ujar Perry dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Kedua, meningkatkan devisa yang masuk dan memperkuat cadangan devisa. Sehingga, cadangan devisa bisa dimanfaatkan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. BI melaporkan cadangan devisa meningkat tipis menjadi US$156,1 miliar pada akhir Januari 2025.
Ketiga, memberikan stabilitas terhadap sistem keuangan Indonesia karena makin banyaknya dana yang masuk ke perbankan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun.
Prabowo menyatakan aturan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan oleh eksportir sektor pertambangan. Ia menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah setoran DHE hingga US$ 80 miliar pada tahun ini, bahkan bisa mencapai US$100 miliar saat berjalan selama satu tahun.
“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Prabowo menjelaskan, terdapat suatu sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Nantinya, para eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, jika tidak patuh terhadap aturan itu.
Dengan langkah ini, Kepala Negara mengatakan, DHE SDA diperkirakan akan bertambah menjadi US$80 miliar karena berlaku sejak 1 Maret 2025.
"Hal ini karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar," ujarnya.
(lav)






























