Selain itu, kata Tessa, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. Penyitaan itu, menurutnya turut dapat dilakukan ketika pemanggilan saksi berlangsung.
“Penyitaan itu bisa dilakukan tidak hanya dalam proses penggeledahan bisa juga pada saat saksi hadir ke KPK dengan membawa dokumen-dokumen yang memang dimintakan untuk dibawa oleh saksi tersebut,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Senin (17/2/2025).
Pejabat BI-OJK yang dipanggil KPK tersebut yakni, OJK sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro; dan Kepala Divisi PSBI Hery Indratno.
Dari OJK, penyidik akan memeriksa Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono; dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024.
Terkait itu, Tessa menjelaskan umumnya saksi yang dimintai keterangan akan didalami pengetahuannya terkait tugas dan fungsi saksi tersebut terutama dalam tempus perkara tersebut.
“Yang kedua pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya umumnya seperti itu,” jelas Tessa.
Sementara alasan masih belum adanya tersangka dalam kasus ini, Tessa menduga hal tersebut terjadi akibat besaran korupsi yang terjadi begitu besar dan cakupan pihak yang mendapatkan dana CSR juga terbilang banyak.
“Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka,” klaim dia.
(azr/hps)