Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, Isa diduga terlibat dalam pembuatan program Saving Plan yang menyebabkan kerugian perusahaan asuransi milik negara tersebut. Jika dugaan terbukti benar, maka Isa dianggap berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Dirjen Anggaran dalam Dugaan Kasus Jiwasraya
Abdul Qohar mengatakan, sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012, Isa berperan mengetahui dan menyetujui pembuatan produk Saving Plan Jiwasraya, ketika perusahaan tersebut dianggap dalam kondisi tidak sehat.
Kala itu, terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya. Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%.
Untuk memasarkan produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK. Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis dianggap membebani Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan.
Hasil investasi yang dimaksud yakni, Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima; dan Saving Plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi.
Serta, terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk saving plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk Saving Plan.
Kejaksaan menilai total perolehan premi dan produk JS saving plan yang diterima Jiwasraya pada periode 2014-2017 tercatat sebesar Rp47,8 triliun. Dana tersebut, lanjut Abdul, ditempatkan Henrisman, Hary, dan Syahmirwan pada instrumen saham dan reksadana yang dilakukan tanpa prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.
“Di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana,” ujar Abdul.
Akibat praktik tersebut, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian bagi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp16,8 triliun akibat perkara Jiwasraya.
Tanggapan Kemenkeu
Kementerian Keuangan telah menerima informasi tentang keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Bendahara Negara menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Korps Adhyaksa.
“Sesuai dengan konferensi pers Kejaksaan Agung. Kita tanggapannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni kepada awak media, Jumat (07/02/2025).
Deni mengaku belum punya banyak informasi soal potensi pengisian jabatan Dirjen Anggaran. Posisi tersebut sudah kosong karena penyidik kejaksaan telah mengenakan rompi tahanan kepada Isa pada malam ini.
"Belum [pengganti atau pejabat sementara]. Segera nanti kami sampaikan," kata dia.
Profil Dirjen Anggaran
Menyitir situs resmi Kemenkeu, Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Dia memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada 1990 dan mendapat beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada 1994.
Isa mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Usai Badan Penyehatan Perbankan Nasional dibubarkan pada 2004, Isa ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005.
Pada 2006, Isa diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK). Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013.
Pada November 2013, Isa dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada 12 Maret 2021, Isa dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara.
Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghargaan yang pernah diterima adalah Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isa tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp38,96 miliar. Hal ini tertuang pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikirimkan ke lembaga antirasuah tersebut per 31 Desember 2023.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, harta Isa paling banyak adalah Surat Berharga yang mencapai Rp19,5 miliar. Harta terbanyak keduanya adalah aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,83 miliar. Beberapa aset tersebut diperolehnya sendiri, atau bukan waris dan hibah, tersebar pada wilayah Tangerang Selatan, Banten; Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Isa juga tercatat punya harta berupa kas dan setara kas mencapai Rp5,78 miliar. Dia juga tercatat memiliki harta lainnya sebanyak Rp3,12 miliar, dan harta bergerak lainnya tercatat Rp504,06 juta.
Isa memiliki tiga kendaraan atau alat transportasi mencapai Rp1,5 miliar. Aset tersebut terdiri dari Mobil Toyota Camry 2011 senilai Rp100 juta; Mobil Mazda CX9 2021 senilai Rp650 juta; dan Mobil Hyundai Ioniq 5 EV 2023 senilai Rp750 juta.
Total LHKPN Isa atas seluruh aset ini sebenarnya mencapai Rp39,27 miliar. Akan tetapi, total LHKPN tersebut berkurang karena Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 tercatat memiliki utang sebanyak Rp302,91 juta.
(lav)



























