Logo Bloomberg Technoz

"Belum [pengganti atau pejabat sementara]. Segera nanti kami sampaikan," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap Isa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Isa menjadi tersangka atas perbuataannya saat menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Abdul Qohar.

Abdul menjelaskan bahwa Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan kerugian perusahaan asuransi milik negara tersebut. Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut pun mulai ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” ujar Abdul.

(dov/frg)

No more pages