Dia menilai, beberapa informasi mengenai pemangkasan anggaran banyak yang disebarkan hanya untuk menimbulkan ketakutan secara berlebihan. Bahkan, Hasan menduga kabar-kabar tersebut disebarkan oleh pihak-pihak anoni,
“Ketakutan-ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang yang kadang-kadang anonim. Narasumbernya siapa, orangnya siapa,” ucap Hasan.
Dengan begitu, dia mengklaim bahwa arahan Prabowo terkait pemangkasan anggaran sudah sangat jelas dan mengecualikan anggaran untuk pelayanan publik, anggaran bantuan sosial, hingga anggaran belanja pegawai atau anggaran untuk gaji.
“Tapi yang jelas arahan dari Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, kemudian Public Service Obligation, belanja pegawai itu bukan, bantuan sosial itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” ucap dia.
Ada pun, berikut ini daftar pos anggaran dan besaran pemangkasan yang dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025:
-Alat tulis kantor: dipangkas 90%
-Kegiatan seremonial: dipangkas 56,90%
-Rapat, seminar dan sejenisnya: dipangkas 45%
-Kajian dan analisis: dipangkas 51,5%
-Diklat dan bimtek: dipangkas 29%.
-Honor output kegiatan dan jasa profesi: dipangkas 40%
-Percetakan dan souvenir: dipangkas 75,9%
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan: dipangkas 73,3%
- Lisensi aplikasi: dipangkas 21,60%
- Jasa konsultan: dipangkas 45,7%
- Bantuan pemerintah: dipangkas 16,7%
-Pemeliharan dan perawatan: dipangkas 10,2%
-Perjalanan dinas: dipangkas 53,9%
-Peralatan dan mesin: dipangkas 28%
-Infrastruktur: dipangkas 34,3%
-Belanja lainnya: dipangkas 59,1%.
(azr/frg)




























