Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan bahwa pemangkasan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025, dilakukan masing-masing kementerian atau lembaga terhadap program yang tidak dapat diukur keuntungannya dan tidak memiliki manfaat bagi publik.
Kepala PCO Hasan Nasbi menjelaskan masing-masing kementerian atau lembaga akan menyesuaikan penghematan dengan tugas dan fungsinya, dengan begitu beberapa program yang tidak dapat diukur keuntungannya dan program yang tidak terdapat manfaatnya bagi publik akan ditiadakan.
Beberapa pos anggaran yang dikurangi, lanjut Hasan, yakni perjalanan luar negeri, anggaran program seremonial, hingga anggaran perjalanan dinas lainnya akan turut menjadi salah satu pos anggaran yang dipangkas.
“Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi. PSO, Public Service Obligation tidak dikurangi. Belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” kata Hasan kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Dengan klaim tersebut, Hasan menyatakan beberapa kabar yang beredar mengenai pemangkasan anggaran hanya merupakan informasi-informasi untuk menimbulkan ketakutan secara berlebihan atau fear mongering.
Dia menilai, beberapa informasi mengenai pemangkasan anggaran banyak yang disebarkan hanya untuk menimbulkan ketakutan secara berlebihan. Bahkan, Hasan menduga kabar-kabar tersebut disebarkan oleh pihak-pihak anoni,
“Ketakutan-ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang yang kadang-kadang anonim. Narasumbernya siapa, orangnya siapa,” ucap Hasan.
Dengan begitu, dia mengklaim bahwa arahan Prabowo terkait pemangkasan anggaran sudah sangat jelas dan mengecualikan anggaran untuk pelayanan publik, anggaran bantuan sosial, hingga anggaran belanja pegawai atau anggaran untuk gaji.
“Tapi yang jelas arahan dari Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, kemudian Public Service Obligation, belanja pegawai itu bukan, bantuan sosial itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” ucap dia.
Ada pun, berikut ini daftar pos anggaran dan besaran pemangkasan yang dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025:
-Alat tulis kantor: dipangkas 90%
-Kegiatan seremonial: dipangkas 56,90%
-Rapat, seminar dan sejenisnya: dipangkas 45%
-Kajian dan analisis: dipangkas 51,5%
-Diklat dan bimtek: dipangkas 29%.
-Honor output kegiatan dan jasa profesi: dipangkas 40%
-Percetakan dan souvenir: dipangkas 75,9%
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan: dipangkas 73,3%
- Lisensi aplikasi: dipangkas 21,60%
- Jasa konsultan: dipangkas 45,7%
- Bantuan pemerintah: dipangkas 16,7%
-Pemeliharan dan perawatan: dipangkas 10,2%
-Perjalanan dinas: dipangkas 53,9%
-Peralatan dan mesin: dipangkas 28%
-Infrastruktur: dipangkas 34,3%
-Belanja lainnya: dipangkas 59,1%.
(azr/frg)