Istana Sebut Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Tetap Dibayarkan
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana buka suara terkait kepastian pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN); atau THR PNS 2025. Hal ini diungkap menyusul isu bahwa dua komponen gaji tersebut tak akan dibagikan akibat terdampak pemangkasan atau efisiensi anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto, efisiensi anggaran mengecualikan pos anggaran belanja pegawai atau gaji. Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata dia, gaji ke-13 dan THR merupakan hak para PNS yang tetap dibayarkan.
“Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan. Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan,” kata Hasan kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
"Efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai.”
Sebelumnya, Ramai beredar di sosial media X bahwa THR dan Gaji ke-13 tidak disalurkan kepada ASN karena efisiensi anggaran. Melalui unggahan @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2/2025), disematkan tangkapan layar catatan efisiensi anggaran yang diduga milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025. Dalam unggahan, disebutkan belanja pegawai untuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) akan dihapus.