Kemudian, penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit berbasis kompetensi.
Terakhir, Perpres tersebut akan memuat penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional.
“Dasar pembentukan; Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat l2l Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” bunyi dasar pembentukan rancangan Perpres Jaminan Kesehatan, poin 1.
Selain itu, dijelaskan bahwa Perpres tersebut memiliki dasar pembentukan dari Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rencana kenaikan tarif tersebut telah diberikan sinyal oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Meski tak tegas, dia memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026.
Dia mengklaim telah melakukan perhitungan bersama BPJS Kesehatan dan Menteri Keuangan bahwa BPJS Kesehatan masih dapat membayar seluruh klaim hingga akhir 2025. Namun, kata dia, pada tahun-tahun berikutnya diprediksi perlu ada penyesuaian tarif kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak [Prabowo], kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya,” kata Budi kepada awak media, di Istana Negara, Rabu (5/5/2025).
Dia pun mengklaim telah meminta waktu khusus kepada Presiden Prabowo untuk membahas rencana BPJS Kesehatan ke depan. Hal ini termasuk potensi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pada 2026.
Meski demikian, dia mengklaim pertemuan baru akan dilakukan usai ada formulasi yang lebih jelas tentang kebutuhan pendanaan pada program BPJS Kesehatan. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses penghitungan bersama Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
(azr/frg)