Dengan berbagai peran strategis yang diembannya, Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia sangat diharapkan dapat menjadi institusi pengelola investasi negara yang efisien dengan kinerja yang optimal, seperti Temasek di Singapura dan Khazanah National Berhad di Malaysia.
Total aset kelolaan Danantara diprediksi akan mencapai Rp9.085 triliun pada saat awal atau sekitar US$605 miliar.
11 Poin Perubahan pada RUU BUMN:
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU yang ada
3. pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule
5. Penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
6. perempuan dan penyandang disabilitas berpeluang untuk mendapatkan kedudukan strategis di BUMN.
7. Pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi besar terhadap BUMN dan negara
8. Pengaturan tegas mengenai aksi korporasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang kompetitif dan Tangguh
9. Pengaturan privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme yang menjamin manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya
11. Kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat, terutama yang berada di sekitar BUMN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(azr/frg)































