Logo Bloomberg Technoz

Pakaian Bekas Impor Rp610 juta Dimusnahkan di Minahasa

Rezha Hadyan
11 May 2023 16:30

Pemusnahan pakaian bekas impor di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5/2023)./Dok. Kemendag
Pemusnahan pakaian bekas impor di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5/2023)./Dok. Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Minahasa, Sulawesi Utara. Adapun, nilai dari barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp610 juta. 

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana mengatakan pemusnahan yang dilakukan Kamis (11/5/2023) itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” ujarnya melalui siaran pers pada hari yang sama. 

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Sebelum di Minahasa, otoritas perdagangan telah melakukan pakaian bekas impor di berbagai daerah sepanjang 2023 a.l. di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).