Kementerian ATR menemukan 346 sertifikat HGB dengan luas 509,79 hektar di atas perairan laut. Sebanyak 78 bidang atau sertifikat tercatat atas nama PT Cikarang Listrindo dengan luas 90,159 hektar. Sertifikat ini terbit pada 2012, 2015, 2016,2017, dan 2018.
Selain itu, PT Mega Agung Nusantara juga tercatat punya sertifikat HGB di atas laut sebanyak 268 bidang dengan luas mencapai 419,63 hektar. Sertifikat ini terbit pada 2013, 2014, dan 2015.
"Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai," kata Nusron.
Namun, kata dia, kasus sertifikat HGB di atas wilayah laut ini tak mudah. Kementerian ATR tak bisa langsung mengambil keputusan pencabutan atau pembatalan. Sesuai peraturan, lembaga tersebut hanya bisa langsung membatalkan sertifikat yang usianya di bawah lima tahun.
"Ini usianya sudah di atas 10; sudah di atas 5 tahun," ujar dia.
Saat ini, lembaganya tengah mempersiapkan dua strategi untuk mencabut sertifikat SHM PT Cikarang dan PT Mega.
Pertama, Kementerian ATR meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperbolehkan pemerintah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengeluarkan putusan pembatalan sertifikat milik dua perusahaan tersebut.
Kedua, kata dia, kementerian bisa saja memasukkan sejumlah bidang milik PT Cikarang dan PT Mega yang berada di atas ruang laut sebagai tanah musnah. Akan tetapi, menurut dia, kementeriannya berarti harus membuktikan bahwa bidang tanah yang kini lautan dulunya adalah daratan.
"Sementara, kami belum bisa membuktikan itu," kata Nusron.
(azr/frg)































