Logo Bloomberg Technoz

“Untuk sementara estimasi kurang lebih 67.000-an [utang UMKM yang telah diputihkan],” kata Maman kepada awak media, di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).

Maman menyatakan program pemutihan utang UMKM terus dijalankan, meskipun hingga saat ini masih belum diluncurkan secara resmi.

Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam PP No. 47/2024 yang mengikat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

(dhf)

No more pages