Adapun setelah mendapatkan kabar dari Kejaksaan Singapura, Krishna mengaku pihaknya telah menggelar rapat gabungan bersama kementerian/lembaga terkait, untuk menindaklanjuti proses berikutnya.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia sedang memproses ekstradisi Tannos, yang digagas oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejagung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Selanjutnya silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” kata dia.
Penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Singapura telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Dia menyatakan, saat ini pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Tannos, agar dapat segera dibawa ke Tanah Air.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, KPK akan berupaya untuk dapat mengekstradisi Tannos agar dapat segera dibawa ke persidangan di Indonesia.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi ybs ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
(azr/spt)