Upaya Google Usai Divonis Monopoli Pasar dan Disanksi Denda KPPU
Pramesti Regita Cindy
24 January 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google menyatakan sikapnya menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan raksasa teknologi asal Amerika tersebut melanggar aturan monopoli pasar di Indonesia.
Perwakilan Google dalam pernyataannya menyatakan bahwa perusahaan sedang menunggu salinan lengkap putusan tertulis dari KPPU untuk mendapatkan pemahaman lebih menyeluruh terkait dasar-dasar keputusan tersebut, sebelum mengajukan dokumen untuk banding.
“Demi memperoleh pemahaman yang komprehensif dan berimbang atas putusan tersebut, serta untuk menentukan langkah kami berikutnya, kami tengah menantikan salinan putusan tertulis secara lengkap, yang berdasarkan pemahaman kami, lazimnya tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan," kata perwakilan Google dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, dilansir Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Google menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait. Sikap ini diambil sebagai bagian dari upaya Google untuk menyelesaikan persoalan secara baik, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital yang dikelolanya.
"Ke depannya, kami berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait lainnya."