"Kalau saya nuduh misalnya PT A, PT B, PT C; terus dia bilang buktinya mana? Saya kan susah," ujar dia,
Sakti Wahyu mengklaim, KKP tak melindungi siapa pun dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang. Dia pun memastikan seluruh proses investigasi dan pemeriksaan terus berjalan hingga ditemukan dalang pembangunan pagar tersebut.
Dia hanya berdalih seluruh proses terkesan lambat karena memang harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Artinya proses-proses pemeriksaan itu sesuai dengan aturan. Kan kita [KKP] itu begitu," kata Sakti Wahyu.
Polemik pemanfaatan dan tata ruang laut mencuat usai pagar laut misterius sepanjang 30,16 km terbentang di Utara Tangerang, beberapa pekan lalu. Hal ini terungkap setelah para nelayan dan warga yang tinggal pada wilayah pesisir mengeluhkan akses ke laut yang terhalangi pagar laut tersebut.
Setidaknya, pagar laut ini memblokir akses ke laut bagi sekitar 3.888 nelayan yang tinggal di 16 desa pada 6 kecamatan, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini awalnya hanya berfokus pada kelalaian Kementerian Kelautan dan Perikanan yang gagal mendeteksi upaya pemagaran tata ruang laut. Polemik meluas usai terungkap kawasan terpagar tersebut ternyata mengantongi sertifikat HGB dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Beberapa pemilik HGB tersebut adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang; PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang; dan perseorangan sebanyak sembilan bidang. Tercatat juga ada 17 bidang atas nama perorangan namun pengajuan sertifikat HGB nya berstatus proses pembatalan.
Belakangan, sejumlah kabar menuding dua perusahaan pemilik HGB tersebut terafiliasi perusahaan properti raksasa yang mengembangkan kawasan PIK 2, Agung Sedayu Grup.
Pemerintah pun menjadi sasaran tuduhan karena dinilai lambat membongkar dan mengusut pagar laut Tangerang karena terkait pengusaha yang dekat dan terlibat dalam banyak proyek strategis Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto; Sugianto Kusuma alias Aguan.
(azr/frg)

































