Logo Bloomberg Technoz

Adapun dalam menanggapi putusan KPPU RI, perwakilan Google menyatakan akan mengajukan banding dan menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi hukum Indonesia. Google juga menyebut telah memperkenalkan opsi penagihan alternatif bagi pengembang aplikasi. 

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ungkap pihak Google dalam keterangannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengomentari  rencana banding, hal tersebut merupakan hak dari perusahaan dan Google bisa dilayangkan ke Pengadilan Niaga.

“Jadi silahkan saja dijalankan sesuai ketentuan untuk pengajuan keberatan. Nanti bertemu di pengadilan,” jelas Deswin kepada Bloomberg Technoz, Kamis (23/1/2024).

Ketidakhadiran pihak Google dalam putusan persidangan pada Senin malam, disayangkan Deswin.

“Meski diwakilkan oleh kuasa hukum, seharusnya pihak Terlapor hadir langsung ke persidangan majelis untuk menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang ada.” 

Amerika Serikat: 

Sembilan negara bagian AS menggugat Google dengan tuduhan monopoli pasar mesin pencarian, dan menutup peluang persaingan usaha yang adil.

“Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama kesaksian dan bukti saksi, pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah perusahaan monopoli dan perusahaan bertindak untuk mempertahankan monopolinya," kata Hakim Distrik AS Amit Mehta dalam putusannya Agustus 2024 lalu, dilansir dari Bloomberg News.

Keputusan pengadilan Distrik AS yang menegur bisnis inti Google ini, juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menghabiskan US$26 miliar (sekitar Rp420,73 triliun) untuk menjadikan mesin pencarinya sebagai opsi default di ponsel dan browser web pelanggan.

Uni Eropa 

Pada September 2024, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €2,4 miliar (sekitar Rp40 triliun) kepada Google atas praktik anti-persaingan terkait layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan iklan. 

Mahkamah Eropa (European Court of Justice) di Luxembourg mendukung keputusan penting pada 2017, yang menyatakan Google secara ilegal memanfaatkan dominasi mesin pencarinya untuk memberi peringkat lebih tinggi pada produk sendiri.

Margrethe Vestager, komisioner persaingan Uni Eropa sejak 2014, menjadikan Google sebagai fokus utama, menghasilkan tiga kasus antimonopoli dengan total denda lebih dari €8 miliar. Kasus pertama terkait layanan belanja menjadi langkah awal dalam penegakan ini.

Korea Selatan 

September 2021, lembaga antimonopoli Korea Selatan (KFTC) mendenda Google Rp2,5 triliun atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar sistem operasi (OS) seluler. 

Google memblokir versi Android yang dimodifikasi melalui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) dengan produsen perangkat. KFTC menyatakan bahwa kontrak ini membatasi persaingan. 

Berdasarkan putusan tersebut, Google dilarang memaksa produsen menandatangani AFA, sehingga mereka dapat menggunakan versi Android yang dimodifikasi.

(wep)

No more pages