Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan bahwa jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, Purbaya mengatakan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.

(lav)

No more pages