Purbaya menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan bahwa jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, Purbaya mengatakan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.
(lav)
No more pages































