Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tercatat turun menjadi 2%, serta Loan at Risk (LaR) dan Credit Cost masing-masing turun menjadi 10,3% dan 1,1%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengubah ketentuan DHE SDA menjadi wajib penempatan sebesar 100% dengan jangka waktu satu tahun.
Kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.
"100% ditahan dalam negeri," ujar Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
Menurut Airlangga, insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atas revisi ketentuan tersebut adalah DHE SDA yang disimpan dalam negeri bisa digunakan untuk pembayaran pajak serta dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional.
Selain itu, perbankan juga memberikan fasilitas cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid, yaitu berupa uang kas atau yang disamakan dengan uang kas seperti giro, tabungan dan deposito.
(lav)