Logo Bloomberg Technoz

Pajak Ekonomi Digital Rp32 T per 2024, e-Commerce Masih Dominan

Dovana Hasiana
21 January 2025 10:15

Ilustrasi Cara Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman (Envato)
Ilustrasi Cara Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) melaporkan akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024.

Penerimaan itu melonjak hampir dua kali lipat dibanding akumulasi penerimaan pada 2023 yang sebesar Rp16,9 triliun. Namun, pemerintah saat itu baru hanya mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, penerimaan hingga 2024 berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) atau pinjaman online sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

"Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip Selasa (21/1/2025). 

Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan 1 pencabutan pemungut PPN PMSE pada Desember.