Beri Catatan
Mulanya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait dengan revisi UU Minerba. Adapun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan. PDIP meminta pembahasan selanjutnya dari RUU Minerba dapat melibatkan masyarakat.
PDIP menyebut RUU Minerba harus memiliki batasan yang jelas antara lelang dengan pemberian prioritas. Partai berlambang kepala banteng itu berharap kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.
Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Kendati demikian, mayoritas fraksi memberikan catatan dalam keputusannya.
"Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman," kata anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS yang meminta pembahasan mengenai kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM untuk mengelola tambang perlu pendalaman lebih matang.
Kemudian, pembahasan juga melibatkan partisipasi publik sehingga regulasi yang dibuat dapat diterima semua pihak.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bob Hasan kemudian mengetok palu sidang menyetujui RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR RI. Nantinya, draf RUU Minerba tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

Dalam pembahasan RUU Minerba, ada beberapa pasal krusial yang diusulkan di antaranya yakni:
Pasal 51:
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
b. Kemampuan administratif/manajemen;
c. Kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. Kemampuan finansial
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Luas WIUP Mineral logam;
2. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah;
3. Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi; dan
4. Peningkatan perekonomian daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(mfd/wdh)