Daftar Penyakit yang Ditanggung & Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Referensi
20 January 2025 13:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi solusi utama masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah dipilih. Jika memerlukan perawatan lebih lanjut, faskes akan memberikan rujukan ke rumah sakit mitra BPJS.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami penyakit apa saja yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2025.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini dapat diklaim melalui puskesmas atau faskes lanjutan. Berikut daftar penyakit yang tercakup:
Gangguan Sistem Saraf dan Penyakit Terkait
-
Kejang demam
-
Tetanus
-
Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
-
Insomnia
-
Bell’s Palsy
Gangguan Mata dan Pendengaran
-
Konjungtivitis
-
Mata kering
-
Miopia ringan
-
Otitis eksterna
-
Serumen prop
Penyakit Saluran Pernapasan
-
Rhinitis akut
-
Bronkitis akut
-
Asma bronchiale
-
Pneumonia
Penyakit Infeksi
-
HIV/AIDS tanpa komplikasi
-
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
-
Malaria
-
Demam dengue
Gangguan Pencernaan
-
Gastritis
-
Gastroenteritis
-
Hepatitis A
-
Demam tifoid
Gangguan Kulit
-
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
-
Herpes zoster tanpa komplikasi
-
Acne vulgaris ringan
-
Urtikaria akut
Gangguan Reproduksi dan Kehamilan
-
Kehamilan normal
-
Aborsi spontan komplit
-
Anemia pada kehamilan
-
Mastitis
Penyakit Lain yang Ditanggung
-
Diabetes mellitus tipe 1 dan 2
-
Hipertensi esensial
-
Anemia defisiensi besi
-
Obesitas
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis penyakit atau pelayanan kesehatan dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan revisinya (Perpres Nomor 75 Tahun 2019), berikut adalah kriteria penyakit atau layanan yang tidak dijamin:
Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Aturan
-
Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).
-
Dilakukan di luar negeri.
Kondisi yang Ditanggung Program Lain
-
Penyakit akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja).
-
Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas (ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas).
Pelayanan Non-Medis
-
Pengobatan estetika seperti operasi plastik.
-
Perawatan untuk infertilitas atau program kehamilan.
-
Perawatan gigi untuk tujuan estetika (ortodonsi).
Kondisi Akibat Kebiasaan atau Perilaku
-
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba.
-
Cedera akibat hobi yang berisiko tinggi.
Pelayanan Khusus
-
Pengobatan eksperimental atau yang belum teruji secara teknologi kesehatan.
-
Penggunaan alat kontrasepsi atau kosmetik.